Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Siapkan Skema Pendanaan Alternatif untuk Biayai Infrastruktur

Kompas.com - 20/02/2017, 11:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyiapkan skema pembiayaan alternatif untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur strategis nasional.

Skema tersebut adalah Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA). Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro, sumber pembiayaan itu tidak berasal dari APBN, namun juga dari sumber-sumber pendanaan seperti penanaman modal, dana kelolaan, perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lain, serta pembiayaan lain yang sah.

"Program PINA didesain untuk mengisi kekurangan pendanaan proyek-proyek infrastruktur prioritas yang membutuhkan modal besar, namun tetap dinilai baik secara komersial," ujar Bambang dalam pernyataan resmi, Senin (20/2/2017).

Untuk dapat menjalankan proyek-proyek ini, BUMN dan swasta pengembang infrastruktur harus memiliki kecukupan modal minimum. Selama ini permodalan BUMN ditopang dan sangat tergantung kepada anggaran pemerintah melalui Penanaman Modal Negara (PMN).

“Ruang fiskal APBN saat ini semakin terbatas sehingga dibutuhkan sumber-sumber non-anggaran pemerintah dengan memanfaatkan dana kelolaan jangka panjang yang setengah menganggur seperti pada dana-dana pensiun dan asuransi baik dari dalam maupun luar negeri,” jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, pembiayaan infrastruktur dengan skema PINA sangat penting guna mengoptimalkan peran BUMN dan swasta dalam pembiayaan pembangunan.

Ia menyatakan, BUMN dan swasta dapat berperan dalam pemenuhan 58,7 persen atau Rp 2.817 triliun pada RPJMN 2015-2019.

Pembiayaan infrastruktur melalui skema PINA juga sangat penting untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, misalnya dengan memobilisasi potensi dana-dana jangka panjang, mendorong recycle investasi pada proyek-proyek kategori brownfield, serta leverage kapasitas permodalan pembangunan dengan estafet instrumen keuangan di setiap fase pembangunan.

Namun, kata Bambang, tidak semua proyek infrastruktur dapat dibiayai melalui skema PINA.

Kementerian PPN/Bappenas telah menetapkan empat kriteria proyek yang dapat dibiaya melalui skema PINA yaitu proyek yang mendukung pencapaian target prioritas pembangunan, proyek yang memiliki kelayakan komersial, proyek yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia, serta proyek yang telah memiliki kesiapan.

Saat ini program PINA telah berhasil mendorong pembiayaan tahap awal sembilan ruas jalan tol senilai Rp 70 triliun, dan lima di antaranya adalah tol Trans Jawa.

Pada pilot program PINA ini, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Taspen (Persero) memberikan pembiayaan ekuitas tahap awal kepada PT Waskita Toll Road sebesar Rp 3,5 triliun sehingga total ekuitas menjadi Rp 9,5 triliun dari kebutuhan Rp 16 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com