Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Sebaiknya Freeport Indonesia Tak Lakukan PHK

Kompas.com - 20/02/2017, 15:54 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kalangan menilai, langkah PT Feeport Indonesia (PTFI) yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah adalah suatu hal yang tidak layak dilakukan perusahaan sekelas PTFI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perusahaan dengan reputasi tinggi semestinya memiliki cara yang lebih elegan untuk meningkatkan posisi tawarnya terhadap pemerintah.

"Setiap perusahaan apalagi punya reputasi tinggi seperti Freeport Indonesia, sebaiknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kalau mau ya nego (antara PTFI dengan pemerintah), kalau tidak mau ya ke arbitrase," ujar Jonan di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini meminta, PTFI tidak melakukan pemutusan kerja terhadap para pekerja PTFI. Karena menurutnya, tenaga kerja adalah aset yang sangat penting bagi suatu perusahaan. "Saran saya, itu tidak dilakukan. Karena tenaga kerja itu aset untuk perusahaan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kurtubi menyesalkan langkah PT Feeport Indonesia yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah.

"Jangan memecat karyawan jadi alasan untuk memperkuat posisi (tawar). Enggak bagus itu," kata Kurtubi.

Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengatakan Freeport sudah berada di Indonesia selama 48 tahun dan berkontribusi pada pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, khususnya Mimika.

Tetapi di sisi lain kekayaan tambang adalah milik negara. Kurtubi pun berharap, Freeport memahami apa yang menjadi masalahnya dan tidak melanjutkan rencana arbitrase atau mengancam dengan melakukan PHK karyawan.

"Kami yakin pemerintah juga happy kalau Freeport memahami masalahnya, dan bisa terus beroperasi, serta membangun smelter dalam lima tahun ke depan di Indonesia," ucap Kurtubi.

Menurut Kurtubi, Freeport sebaiknya mempelajari matang-matang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kurtubi berharap, Freeport tidak alergi dengan beberapa ketentuan seperti misalnya soal aturan perpajakan prevailing.

Dalam aturan IUPK, kewajiban perpajakan badan usaha bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Dalam status Kontrak Karya (KK), ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu naildown, yakni kewajiban perpajakan badan usaha tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

Kurtubi meyakinkan, dengan ketentuan umum pun, Freeport tetap akan untung beroperasi di Indonesia. "Sebab, pemerintah dalam membuat regulasi pasti sudah memikirkan beban kepada pelaku usaha, yang ujung-ujungnya dijamin untung," kata Kurtubi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com