Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Singgung Pemda yang Turunkan Tipe Terminal agar Tak Diambil Alih

Kompas.com - 23/02/2017, 21:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyinggung sejumlah Pemerintah Daerah yang menurunkan tipe terminal dari A ke B. Hal ini, dilakukan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengambil alih kepemilikan dan pengelolaan terminal tersebut.

"Saya sedikit menyinggung tentang terminal tipe A. Ada pemda pengen tetep memiliki makanya diturunin jadi terminal tipe b dan itu salah besar," ujar Budi Karya saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut dia, pengambilalihan kepemilikan pengeloaan terminal tipe A oleh Kemenhub itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga, kata dia, dengan UU itu menepis anggapan bahwa Kemenhub ingin memiliki pengolaan terminal tipe A.

"Padahal kalau kita kelola nanti diberi subsidi tenaga kerjanya," katanya.

Namun sayangnya, dirinya tidak menyebutkan Pemda mana saja yang melakukan penurunan tipe terminal tersebut. "Ada di Jawa, Sumatera. Sekarang ini saya tidak mau lihat yang jelek-jelek, karena lebih banyak yang baik," ucapnya.

Meski demikian, Budi Karya tidak langsung memberikan sanksi kepada Pemda atas perlakuan itu. Menurut dia, pemberian sanksi harus terlebih dahulu melalui pembahasan semua pemangku kepentingan lainnya.

"Nanti kita pikirkan, Saya kalau sanksi hati-hati banget. Jadi tidak langsung diberi sanksi," tandasnya.

Sekadar informasi, saat ini jumlah terminal tipe A di Indonesia mencapai 142 terminal. Tahun 2016, sebanyak 91 terminal tipe A telah dialihkan kepemilikan dari Pemda ke Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com