Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Inalum Disiapkan Ambil Alih Tambang Freeport

Kompas.com - 24/02/2017, 14:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menempuh arbitrase untuk mencapai kata sepakat dengan pemerintah terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika dalam arbitrase pemerintah menang melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) maka pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Inalum (Persero) akan mengambil alih tambang yang telah lama dikelola perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

(Baca: Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan)

"Pemerintah kan bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN lah. Tapi sudah dipersiapkan, sangat sanggup lah (Inalum kelola Freeport). Itu kan bukan green field. Sangat sanggup," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN tengah mematangkan rencana pembentukan holding BUMN sektor tambang.

Staf Khusus Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, jika telah rampung, holding tersebut siap untuk diarahkan membeli saham PT Freeport Indonesia.

"Ya kalau sudah disuruh siaplah, kalau sudah ditugaskan ya harus dijalankan," ujar Budi.

Budi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah melakukan dialog dengan Freeport untuk melakukan divestasi, dan sahamnya akan dialihkan ke holding BUMN tambang.

"Kami tampung eksisting 9,36 persen kepemilikan pemerintah di Freeport dan sudah dapat persetujuan," terangnya.

(Baca: Holding BUMN Tambang Akan Tampung Saham Divestasi Freeport)

Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengingat, terkait divestasi saham menjadi wewenang dari Kementerian ESDM.

"Jadi kita tunggu saja. Soal financial dan kemampuan, kita mampu," pungkasnya.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perusahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekira 10 tahun.

Artinya, karena Freeport sudah beroperasi lebih dari 10 tahun maka 51 persen saham Freeport Indonesia wajib didivestasikan.

Kompas TV Belum disambut baiknya sodoran negosiasi terkait izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport membuat Presiden Jokowi angkat bicara.Jokowi menegaskan akan mengambil sikap apabila PT Freeport tak ingin mengindahkan tawaran lunak pemerintah. Presiden Jokowi mulai bersuara atas sikap Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com