Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Bulog Soal Pengadaan Beras Dialihkan ke Kementan

Kompas.com - 02/03/2017, 18:26 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Perubahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem yang dapat mengganggu penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri, memperkuat dan mempercepat persediaan beras, serta stabilisasi harga beras pada tingkat konsumen dan produsen.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres nomor 20 tahun 2017 tentang perubahan Perpres nomor 48 tahun 2016. Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

"Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," bunyi Pasal 17A ayat (2) Perpres ini seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (2/3/2017).

Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menurut Perpres ini, mengacu pada harga pembelian pemerintah sebagaimana diatur dalam instruksi Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah atau beras dan penyaluran beras oleh Pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian," bunyi Pasal 17B ayat (2) Perpres ini.

Adapun penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan menurut Perpres ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 17E Perpres ini menegaskan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lama tujuh hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selain itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden ini kepada Presiden atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com