JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengunjungi kantor otoritas pajak Inggris Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) di London, Rabu (7/3/2017).
Kunjungan itu dalam rangka membangun hubungan bilateral perpajakan antara kedua otoritas pajak tersebut. Termasuk membicarakan terkait masalah pemajakan atas transaksi perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook.
(Baca: Kasus Pajak Google dan Facebook di Indonesia, Apa Bedanya?)
Saat ini, masalah penghindaran pajak melalui media Over The Top atau internet memang sedang mengaji topik hangat di Indonesia. Terutama terkait kasus Google yang masih alot penyelesaiannya.
"HMRC membagi pengalamannya dalam menerapkan Diverted Profit Tax (DPT). Dalam penerapan DPT, HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders-nya," seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak.
(Baca: Ditjen Pajak Sudah Hitung Pajak yang Harus Dibayar Google )
Inggris memang memiliki pengalaman menangani kasus Google. Inggris adalah salah satu negara yang mampu memajaki perusahaan penyedia layanan internet itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiaseteadi maupun Komisioner HMRC menyadari pentingnya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaan Over The Top.
Selain itu, pertemuan tersebut dijadikan ajang tukar pengalaman dan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion Profit Shifting (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoi).
Selain Ken, jajaran pejabat Ditjen Pajak yang menyambangi kantor HMRC diantaranya yakni Direktur Pajak Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal. Mereka diterima langsung oleh Komisioner HMRC UK Edward Troup.
(Baca: Ditjen Pajak Ultimatum Google)