Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Masa Sosialisasi Peraturan Taksi Online Tidak Diperlukan

Kompas.com - 19/03/2017, 11:37 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai tidak perlu adanya perpanjangan masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, peraturan tersebut harus segera diterapkan. Hal ini agar, tidak lagi menimbulkan polemik antara taksi konvensional dengan online.

"Tidak perlu lagi ada perpanjangan sosialisasi sampe 9 bulan. Sudah cukup, sekarang saatnya dilaksanakan," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Taksi online, tidak boleh memaksakan kehendak. Sebab, PM 32 merupakan jalan tengah untuk mengatur taksi online. PM 32 diterapkan agar terciptanya transportasi online yang aman dan nyaman.

"Di sektor transportasi, prinsip keselamatan, kemanan dan kenyanmanan menjadi hal yang utama dan harus diperhatikan. Murah bukan berarti mengabaikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan," katanya.

Sebelumnya, perusahaan penyedia layanan transportasi online Grab Indonesia meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi PM 32.

"Kami memohon kepada pemerintah untuk memperpanjang masa pemberlakuan untuk dipertimbangkan dengan baik," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat konferensi pers.

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menjawab bahwa penerapan PM 32 masih sesuai jadwal. Artinya, bahwa Kemenhub telah menentukan masa sosialisasi selama 6 bulan yang berakhir pada bulan Maret 2017.

"Masih sesuai jadwal, dan sudah sesuai ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com