Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Fintech" Tagih Komitmen OJK Kembangkan Bisnis Penyaluran Pinjaman

Kompas.com - 22/03/2017, 22:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku usaha layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam membangun bisnis peer-to-peer lending. Bisnis ini adalah kegiatan pinjam meminjam uang melalui fintech.

Menurut Wakil Ketua Aftech Indonesia Adrian Gunadi, para pelaku fintech saat ini menunggu realisasi komitmen OJK pasca diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi (LPMUBTl).

Aturan ini diterbitkan pada Desember 2016 Ialu. Sejak terbitnya aturan tersebut hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait jumlah perusahaan fintech yang mendapatkan izin usaha dari OJK.

Adrian menyebut pula, banyak perusahaan fintech yang kesulitan memperoleh informasi soal teknis pendaftaran peer-to-peer lending di OJK.

“Situasi ini menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan,” kata Adrian di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Padahal, imbuh Adrian, minat masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending yang disajikan fintech sangat besar. Hal ini terlihat dari tingginya ekspektasi masyarakat untuk dapat menggunakan layanan tersebut dari perusahaan fintech yang sudah mendaftar di OJK.

Oleh karena itu, Aftech Indonesia mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK sebagai regulator agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar.

Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan fintech dengan skema peer-to-peer lending dan crowdfunding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha.

Dari jumlah itu, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran, namun belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Ini dianggap sebagai penghambat bagi proses pengajuan izin usaha selanjutnya.

"Perusahaan-perusahaan tersebut juga kini sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator, yakni Rp 2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Saat mendaftar, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan fintech yang berbadan hukum perseroan, maupun koperasi," ungkap Adrian.

Saat ini pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending tumbuh pesat. Aftech lndonesia mencatat sedikitnya 157 perusahaan rintisan fintech yang saat ini beroperasi aktif di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai 18,64 miliar dollar AS, di mana 25 persennya bergerak di sektor pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com