Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Fintech" Tagih Komitmen OJK Kembangkan Bisnis Penyaluran Pinjaman

Kompas.com - 22/03/2017, 22:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku usaha layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam membangun bisnis peer-to-peer lending. Bisnis ini adalah kegiatan pinjam meminjam uang melalui fintech.

Menurut Wakil Ketua Aftech Indonesia Adrian Gunadi, para pelaku fintech saat ini menunggu realisasi komitmen OJK pasca diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi (LPMUBTl).

Aturan ini diterbitkan pada Desember 2016 Ialu. Sejak terbitnya aturan tersebut hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait jumlah perusahaan fintech yang mendapatkan izin usaha dari OJK.

Adrian menyebut pula, banyak perusahaan fintech yang kesulitan memperoleh informasi soal teknis pendaftaran peer-to-peer lending di OJK.

“Situasi ini menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan,” kata Adrian di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Padahal, imbuh Adrian, minat masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending yang disajikan fintech sangat besar. Hal ini terlihat dari tingginya ekspektasi masyarakat untuk dapat menggunakan layanan tersebut dari perusahaan fintech yang sudah mendaftar di OJK.

Oleh karena itu, Aftech Indonesia mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK sebagai regulator agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar.

Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan fintech dengan skema peer-to-peer lending dan crowdfunding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha.

Dari jumlah itu, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran, namun belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Ini dianggap sebagai penghambat bagi proses pengajuan izin usaha selanjutnya.

"Perusahaan-perusahaan tersebut juga kini sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator, yakni Rp 2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Saat mendaftar, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan fintech yang berbadan hukum perseroan, maupun koperasi," ungkap Adrian.

Saat ini pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending tumbuh pesat. Aftech lndonesia mencatat sedikitnya 157 perusahaan rintisan fintech yang saat ini beroperasi aktif di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai 18,64 miliar dollar AS, di mana 25 persennya bergerak di sektor pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com