Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin dan Menteri ATR Bahas Penerapan Pajak Tanah "Menganggur"

Kompas.com - 26/03/2017, 19:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, penerapan pajak untuk tanah menganggur diperlukan agar tanah tidak menjadi komoditas spekulasi.

"Kami sadar bahwa itu diperlukan dalam rangka kita mengontrol (harga tanah)," kata Sofyan di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

(Baca: Pajak Progresif Bisa Memotong Rantai Spekulan Tanah)

Dalam merumuskan pajak tanah menganggur tersebut, Kementerian ATR terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan besaran pajak yang bisa diterapkan.

"Kami sudah dua atau tiga tiga kali rapat bagaimana untuk menentukan angka," tutur Sofyan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, selain Kementerian Keuangan saat ini pihaknya juga terus melakukan pengkajian dan perhitungan yang matang.

"Kami masih merumuskannya. Intinya kami mau mencari developer butuh waktu juga, harus buat hitungan yang baik. Berapa lama dia harus beli lahan dan dikembangkan sebelum kena pajak lebih tinggi," terang Darmin.

(Baca: Menteri ATR Segera Bahas Pajak Tanah "Nganggur" dengan Sri Mulyani)

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mewacanakan dua opsi penerapan pajak tanah nganggur yakni melalui pajak atas keuntungan (Capital Gain Tax/CGT) dan Pajak Final Progresif (PFP). Keduanya merupakan Pajak Penghasilan (PPh).

Cara penghitungan CGT, misalnya tanah harga perolehan Rp 1 miliar, saat dijual mencapai Rp 5 miliar. Selisih Rp 4 miliar hasil penjualan itu lah yang dipajaki.

Bila tarifnya CGT 5 persen, maka pajak yang harus dibayar Rp 200 juta.

Penghitungan PFP, misalnya tanah harga perolehan Rp 1 miliar, saat dijual mencapai Rp 5 miliar. Maka harga jual Rp 5 miliar lah yang akan dipajaki. Bila tarifnya PFP 5 persen, maka pajak yang harus dibayar Rp 250 juta.

(Baca: Kebijakan Pajak Progresif untuk Tanah "Menganggur" Belum Jadi Prioritas Pemerintah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com