Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada SOP Baru di Ditjen Pajak Setelah "Tax Amnesty", Seperti Apa?

Kompas.com - 28/03/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Wajib Pajak (WP) masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya lewat "tax amnesty".

Setelah program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan memiliki standar operasional prosedur (SOP) baru terkait bisnis proses antara WP dan aparatur pajak atau fiskus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, setiap petugas pajak nantinya tidak diperbolehkan bertemu WP di luar kantor.

Seluruh bisnis pemungutan pajak harus dilakukan oleh fiskus secara layak melalui bisnis proses dan etika pejabat publik.

“Tidak ada kepala kantor atau siapa saja, apakah staf pemeriksa atau AR (account representative) melakukan pertemuan dengan WP di luar jam kantor dan di luar kompleks kantor, atau di luar ruangan kantor yang sudah ditetapkan,” tegasnya saat pelantikan eselon III di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (27/30/2017).

Fiskus juga tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya, lanjut Sri Mulyani.

Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan, fiskus harus memiliki data yang valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara semena-mena atau tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kepada WP, kami sampaikan bahwa kami akan melakukan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten sehingga kita berharap mereka juga menghormati dengan tidak melakukan upaya-upaya, seperti melakukan penyogokan kepada petugas pajak,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa SOP baru ini akan efektif pada April 2017 setelah program tax amnesty rampung.

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kami kalau periksa, kan pinjam buku, minta data ke WP, data kok minta, ya tidak dikasih,” katanya.

Berikutnya, dalam prosedur baru, fiskus tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak memiliki data. Barulah, selanjutnya WP dipanggil untuk menjelaskan data yang dimiliki oleh fiskus dan SPTnya.

“Lalu, pemeriksa dilarang sama sekali berhubungan atau dalam rangka pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi di kantor pajak nanti ada CCTV, ada rekaman, ada yang awasi juga,” ucapnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com