Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Batas Laporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Kompas.com - 29/03/2017, 11:39 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini.

Seperti diketahui, seharusnya batas akhir pelaporan SPT hanya sampai 31 Maret 2016. Namun diperpanjang selama 21 hari.

"Paling lambat pada 21 April 2017," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Keputusan itu diambil lantaran batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan batas akhir program pengampunan pajak atau tax amnesty yang juga berakhir pada 31 Maret 2017.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, keputusan perpanjangan pelaporan SPT juga untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk ikut tax amnesty.

Melalui perpanjangan SPT itu Kemenkeu berharap wajib pajak bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melaporkan SPT secara cermat. Sel in itu, wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa melaporkan harta-hartanya ke dalam SPT 2016.

Hingga kemarin, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru 7,2 juta wajib pajak. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan jumlah laporan SPT pada akhir Maret 2016 yang mampu mencapai 8,6 juta wajib pajak.

Diperkirakan, hingga akhir Maret 2017 nanti akan ada 2-3 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com