Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 783 "Money Changer" Tak Berizin di Indonesia

Kompas.com - 29/03/2017, 12:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat.

Akan tetapi, meski bermanfaat, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana. Kupva BB atau money changer tersebut diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral dan tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut.

Selain BI, pihak kepolisian juga turut mengawasi dan menindak kegiatan Kupva BB yang melanggar hukum.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan Kupva BB melakukan tindak pidana khusus, seperti tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya.

"Kegiatan usaha ini bisa menjadi lubang berbahaya secara sistematis akan mempengaruhi sistem ekonomi. Kupva BB yang tidak berizin saat ini kurang lebih 750," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean menyatakan, BI memetakan ada 783 Kupva BB di Indonesia yang tak mengantongi izin. Data tersebut adalah per 24 Maret 2017.

Dari angka tersebut, sebanyak 416 Kupva BB berlokasi di Jawa dan 184 berlokasi di Sumatera. Selain itu, 90 Kupva BB tak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara serta 82 berlokasi di Kalimantan.

Adapun di Sulawesi, Maluku, dan Papua, tercatat sebesar 11 Kupva BB tidak mengantongi izin. "Paling banyak di Jawa. Kami meminta Kupva BB untuk segera mengajukan izin sebelum 7 April 2017," ujar Eny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com