Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Taksi "Online" yang Diberikan Masa Transisi

Kompas.com - 02/04/2017, 09:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah secara resmi menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Akan tetapi, dalam penerapannya, Kemenhub memberikan masa transisi pada beberapa aturan dalam PM 26. Terdapat dua jangka waktu dalam masa transisi yakni, dua bulan dan tiga bulan agar penyedia jasa transportasi aplikasi online dapat memenuhi aturan tersebut. 

Lantas apa saja peraturan yang mendapatkan masa transisi? Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, aturan mengenai penempelan stiker pada armada taksi onlie mendapatkan transisi selama dua bulan.

Karena, menurut dia, perlu stiker dengan kualitas tinggi dan memiliki akuntabilitas. Nantinya, stiker tersebut disertai kode barcode. 

"Akses Digital Dashboard juga mendapat transisi 2 bulan. Karena perlu sinkronisasi informasi teknologi (IT) Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dengan Kemenhub," ujar Pudji kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/3/2017). 

Selain itu, pemberlakuan uji kelaiakan mobil atau KIR juga diberikan kesempatan masa transisi selama 2 bulan. Hal ini agar ada peningkatan kualitas dan pelayanan dalam bekerja sama dengan pihak swasta atau agen pemegang merek (APM).

Sementara, masa transisi tiga bulan diberikan untuk kebijakan mengenai pengaturan tarif batas atas dan bawah dan pembatasan kuota armada taksi online.

Sebab, kata Pudji, diperlukan usulan dari masing-masing daerah. "Kemudian, terkait STNK dan Pajak ini perlu proses penyesuaian karena melibatkan Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara teknis," tuturnya.

Pudji mengungkapkan, pemberian sanksi tetap diberlakukan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi taksi online. Namun, sanksi tersebut tidak berlaku pada pelanggaran aturan dalam masa transisi.  "Sanksi tetap berlaku, kecuali yang diberikan masa transisi," tandasnya.  

Terdapat 11 poin penting dalam PM 32 yakni, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarid angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dasboard, dan sanksi. 

Kompas TV Tarif Bawah Angkutan "Online" di Jatim Rp 3.450 per Km

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com