Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Dana Pensiun Pemberi Kerja Terus Menyusut

Kompas.com - 02/04/2017, 14:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) khususnya yang menyediakan program manfaat pasti (DPPK MP) terus menyusut sejak 2008.

Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah DPPK MP pada 2008 mencapai 216 lembaga. Jumlah DPPK MP terus menurun di tahun-tahun berikutnya menjadi 210 lembaga (2009), 208 lembaga (2010), 204 lembaga (2011), 201 lembaga (2012), 198 lembaga (2013), 194 lembaga (2014), dan 190 lembaga (2015).

Deputi Direktur Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Otoritas Jasa Keuangan Nani Patria Damayanti menyampaikan, pada tahun lalu ada 12 DPPK MP yang mengajukan diri untuk dibubarkan, dan beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Alasannya mereka tidak punya pengurus lagi. Sibuk masing-masing di perusahaan. Tidak ada lagi yang bisa mengelola. Ya, sudah kemudian dialihkan ke DPLK saja," kata Nani, dalam seminar Perkembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017).

Dengan demikian per 31 Desember 2016, jumlah DPPK MP tinggal 179 lembaga. Pada periode sama, jumlah DPPK iuran pasti (DPPK IP) ada sebanyak 44 lembaga, dan DPLK ada sebanyak 25 lembaga.

Nani mengungkapkan, kemungkinan pada tahun 2017 ini akan lebih banyak lagi DPPK yang bubar. Pasalnya, hingga kuartal I 2017 saja sudah ada lima DPPK yang mengajukan proses pembubaran.

Tetapi, OJK sendiri terus melakukan upaya persuasif agar pembubaran tidak terjadi. Saat ini total aset seluruh lembaga dapen mencapai Rp 244,46 triliun.

Pertumbuhan aset DPPK MP tercatat paling rendah hanya 10,47 persen, dibandingkan DPPK IP yang sebanyak 21,36 persen, dan DPLK yang mencapai 39,06 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com