Presiden Joko Widodo telah menyampaikan 14 nama calon anggota dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada DPR pada 22 Maret 2017. Empat belas nama tersebut terdiri dari masing-masing dua nama calon untuk tujuh jabatan DK OJK.
Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, DPR memiliki waktu selama 45 hari kerja sejak diterimanya nama-nama calon dari Presiden untuk memilih tujuh dari 14 nama tersebut.
DPR sendiri rencananya akan menggelar pemilihan anggota DK OJK pada pertengahan April 2017 atau sebelum masa reses DPR pada 28 April 2017.
Uji kepatutan dan kelayanan (fit and propert test) terhadap calon akan dilakukan oleh Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Para calon DK OJK yang terpilih akan memimpin OJK dalam mengatur dan mengawasi industri keuangan selama periode 2017 – 2022.
Empat belas nama calon DK OJK yang akan mengikuti fit and propert test di DPR tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi pemilihan anggota DK OJK sejak Januari 2017.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022, jumlah pansel sebanyak 9 orang yang masing-masing mewakili pemerintah, Bank Indonesia (BI), akademisi, dan industri keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertindak selaku Ketua pansel, sementara Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai anggota bersama enam tokoh lainnya.
Bertumbangan
Pada 8 Februari 2017, pansel mengumumkan hasil seleksi tahap I yang merupakan seleksi administrasi.
Ada 107 nama yang lolos seleksi tahap I. Dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama “kuat” macam Ketua DK OJK Muliaman Hadad, Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng, dan Dirut Bursa Efek Jakarta (BEI) Tito Sulistio.
Sebanyak 107 nama tersebut akan mengikuti seleksi tahap II yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan pembuatan makalah.
Pada 25 Februari 2017, Pansel pun mengumumkan hasil seleksi tahap II. Dari 107 nama yang diseleksi hanya 35 nama yang dinyatakan lolos.
Hasil seleksi tersebut mencengangkan banyak pihak. Sejumlah nama-nama “besar” di industri keuangan yang semula dianggap berpeluang besar menjadi pimpinan OJK, bertumbangan.
Sebut saja Tito Sulistio, Komisioner OJK Kusumaningtuti Soetiono, Melchias Mekeng, Komisioner OJK Nelson Tampubolon, Komisioner OJK Firdaus Djaelani, dan mantan Deputi Gubernur BI Hendar.
Bahkan, Muliaman yang membidani kelahiran OJK dan menata OJK dalam lima tahun pertama juga tidak lolos.