Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Ubah Nomenklatur Jabatan Direksi PT Pelni

Kompas.com - 05/04/2017, 13:48 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas direksi.

"Perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas direksi serta adanya lowongan jabatan anggota direksi Pelni," kata Menteri BUMN Rini Soemarno melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2017).

Dengan demikian, perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Pelni adalah sebagai berikut:

1. Semula Direktur Operasi dan Pelayanan menjadi Direktur Armada.

2. Semula Direktur Komersial menjadi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut.

3. Semula Direktur Armada dan Teknik menjadi Direktur Usaha Angkutan Penumpang.

Disamping itu, para pemegang saham mayoritas juga mengalihkan penugasan dua direksi, diantaranya:

1. Muhammad Tukul Harsono yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-263/MBU/12/2016 tanggal 1 Desember 2016, yang semula Direktur Operasi dan Pelayanan menjadi Direktur Armada.

2. Harry Boediarto yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN momor : SK-148/MBU/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015, yang semula Direktur Komersial menjadi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut.

Dalam kesempatan yang sama, para pemegang saham juga mengangkat dua anggota Direksi uakni Olih Masolich Sodikin sebagai Direktur Usaha Angkutan Penumpang dan Tri Andayani sebagai Direktur Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com