Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kementerian Ini, Eselon I hingga IV Dapat Jatah Komisaris BUMN

Kompas.com - 08/04/2017, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Memang tidak seluruh eselon I kementerian/lembaga mendapatkan jatah komisaris. Namun khusus untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, bisa dipastikan para pejabatnya di eselon I kebagian posisi komisaris.

Di Kementerian Keuangan, hampir seluruh Eselon I-nya menduduki posisi komisaris di BUMN, kecuali Dirjen Pajak dan staf ahli menteri yang terkait dengan perpajakan. Rangkap jabatan ini dilakukan dengan alasan perlunya wakil pemerintah di perusahaan-perusahaan pelat merah.

(Baca: Dapat Jabatan Komisaris BUMN, Mau?)

Tak tanggung-tanggung, para pejabat eselon I dan staf ahli di Kemenkeu menduduki komisaris di BUMN-BUMN yang mentereng, seperti sektor energi, keuangan serta perusahaan papan atas lainnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut dipastikan memberikan remunerasi yang sangat baik bagi seluruh komisarisnya. Gaji, tunjangan, hingga bonus yang diberikan termasuk yang menggiurkan.

Kementerian BUMN

Selain Kementerian Keuangan, pejabat eselon yang pasti mendapat jatah komisaris adalah Kementerian BUMN. Sama seperti Kementerian Keuangan, para pejabat eselon I di Kementerian BUMN juga menduduki posisi di BUMN kelas atas.

Menariknya, jabatan komisaris di Kementerian BUMN tak hanya dimonopoli oleh pejabat eselon I. Di bawahnya, seluruh pejabat eselon II, III, hingga IV juga telah mendapatkan posisi tersebut.

Bedanya, jika eselon I dapat posisi komisaris di BUMN besar, eselon di II, III dan IV Kementerian BUMN mendapatkan jatah komisaris di perusahaan kelas menengah maupun di anak usaha.

Untuk pejabat yang relatif muda, mereka masih harus “berjuang” dengan menduduki komisaris di BUMN kelas menengah dan kecil. Bahkan di antaranya masih tergolong startups. Semakin senior, perusahaan yang diawasi makin besar dengan tunjangan yang tentunya lebih baik.

Eselon I hingga IV di Kementerian BUMN dapat jatah komisaris bukannya tanpa alasan. Hal ini karena pejabat di lingkungan kementerian ini menjalankan fungsi pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah. Dan, menjadi komisaris merupakan sebuah keniscayaan.

Sistem “kaderisasi” untuk menjadi komisaris juga dijalankan oleh Kementerian BUMN. Bagi PNS yang masih di posisi staf, mereka mendapatkan tugas-tugas terkait dengan kegiatan komisaris, seperti menjadi sekretaris dewan komisaris di berbagai BUMN.

Kementerian Teknis

Di luar Kementerian Keuangan dan BUMN, beberapa pejabat eselon I serta staf khusus di kementerian teknis juga mendapatkan jatah komisaris.

Kementerian teknis merupakan kementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengaturan di lingkup tertentu, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian dan sebagainya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com