Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: 44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak

Kompas.com - 13/04/2017, 05:59 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga saat ini masih ada 44 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum melakukan amandemen kontrak.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, 11 di antaranya merupakan perusahaan tambang pemegang KK dan 33 perusahaan pemegang PKP2B.

"Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak," kata Bambang Gatot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dari 102 perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B, saat ini baru 58 perusahaan yang mengamandemen kontraknya. Adapun rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pemegang KK, dan 37 perusahaan pemegang PKP2B.

"Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015?. Sisainya 27 kontrak dilakukan hari ini," terang Bambang Gatot.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), amandemen kontrak mencakup enam poin yang harus disepakati, yaitu penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara.

Poin lain yang harus disepakati adalah kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.

"Tujuan amandemen kontrak pertambangan ini agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia," tutur Bambang Gatot.

Saat ini pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen kontrak pada 2017 dengan terus melakukan pembahasan secara intensif bersama pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Untuk itu diharapkan semua departemen untuk mendukung proses amandemen ini bisa selesai tahun ini," tambah Bambang Gatot.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kesediaan terhadap 12 perusahaan tambang pemegang status Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang mau mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih atas kesediaan bapak ibu untuk amandemen ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada tim kerja, para gubernur, bupati. Jadi ini sesuai dengan UU Minerba," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com