Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Berjangka Komoditi Bidik Dana Repatriasi "Tax Amnesty"

Kompas.com - 13/04/2017, 23:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyadari adanya peluang besar usai pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ia melihat dana-dana dari luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) oleh para pengusaha bisa masuk ke dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

"Bappebti Kemendag memberikan peluang bagi perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan investasinya di bidang perdagangan berjangka bagi pemilik modal," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Bappebti Kemendag sudah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai dasar hukumnya.

Aturan yang diatur di antaranya pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi, persyaratan yang wajib dipenuhi pialang berjangka, hingga tata cara penetapan dan kewajiban pialang berjangka.

Dengan adanya aturan baru itu, diharapkan dana melimpah tax amnesty yang masih berada di bank bisa mengalir ke investasi di sektor perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com