Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Mau Ajukan Kredit Rumah DP 1 Persen ? Ini Caranya

Kompas.com - 16/05/2017, 19:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempermudah para pekerja yang ingin memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas kredit KPR rumah dengan down paymet (DP) 1 persen.

(Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR dengan DP 1 Persen)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pada tahap pertama peserta atau pekerja terlebih dahulu menentukan secara pribadi rumah yang akan dibeli.

Setelah memilih, kemudian para pekerja yang ingin mengajukan KPR tersebut bisa langsung mengajukan permohonan kredit kepada Bank BTN.

"Pengajuannya tinggal datang ke Bank BTN untuk mengajukan kredit, kemudian melampirkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus saat berbincang dengan Kompas.com di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarya, Selasa (16/5/2017).

Agus menuturkan, tahap selanjutnya jika pekerja telah mengajukan kredit kepada perbankan, maka akan melewati proses Bank Indonesia checking guna melihat track record keuangan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemudian pihak bank akan melakukan evaluasi kredit, kalau layak kredit baru akan dikonfirmasi kepada kami," jelasnya.

Adapun fasilitas pembiayaan perumahan tersebut sebagai manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2016. 

Agus menerangkan, fasilitas tersebut sudah dapat diakses oleh perkerja yang ingin memiliki rumah dengan skema KPR dan bunga rendah.

"Itu sudah mulai, kami sudah kerja sama dengan Bank BTN dan bank pemerintah lainnya, untuk memberikan kredit kepada pekerja," jelas Agus.

(Baca: Kemenkeu: DP Rumah 1 Persen Realistis)

Agus menambahkan, program pembiayaan perumahan diberikan dalam dua kategori yakni penghasilan rendah atau yang dikenal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Non MBR.

"Ada dua kredit, untuk rumah subsidi MBR uang mukanya satu persen, dengan harga rumah setiap provinsi berbeda-beda, dan non subsidi uang mukanya lima persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta," ungkapnya.

(Baca: Ini Syarat Ajukan KPR DP 1 Persen di BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT adalah sebagai berikut:

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com