Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Sengketa, Potensi Panas Bumi Dieng-Patuha Tak Tergarap

Kompas.com - 17/05/2017, 07:36 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com – Potensi panas bumi sebesar 300 Mega Watt yang ada di lapangan panas bumi Patuha di Kabupaten Bandung Jawa Barat dan Dieng Wonosobo, Jawa Tengah, sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Karena, PT Geo Dipa Energi yang mengelola dua lapang panas bumi tersebut masih bersengketa di pengadilan dengan PT Bumi Gas Energi.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanudin menilai pemerintah harus turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara dua perusahaan yang bergerak di bidang energi panas bumi tersebut.

“Sudah saatnya Menteri ESDM menggunakan kewenangannya sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi, kewenangannya ada, diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi dan PP Nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung," jelasnya.

Langkah cepat Kementerian ESDM menyelesaikan sengketa antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi, membuka peluang bagi pemanfaatan energi panas bumi di wilayah ini.

Sejauh ini, panas bumi yang sudah termanfaatkan di Patuha dan Dieng baru 60 Mega Watt.

“Potensinya di Patuha dan Dieng itu sampai 400 Mega Watt, tapi sampai sekarang baru bisa dimanfaatkan 60 Mega Watt, jika sengketa terus berlarut, sisa potensi yang ada tidak bisa dimanfaatkan, ini tentu menganggu,” katanya.

Kasus hukum antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi sendiri, menurut Hasan untuk gugatan Perdata telah dimenangkan oleh Bumi Gas Energi. Saat ini,kasus dilanjut ke gugatan pidana.

Berbagai pihak dari mulai DPR-RI, Menteri BUMN, KPK hingga Wakil Presiden telah ikut turun tangan menyelesaikan masalah tersebut, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Karena mereka lupa kunci penyelesaiannya berdasarkan aturan perundang-undangan ada di Kementerian ESDM, makanya kita minta dikembalikan lagi saja ke Kementerian ESDM penyelesaiannya,” katanya.

Hasanudin mengakui, turun tangannya Kementerian ESDM dalam penyelesaian sengketa antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi, memang tidak akan menyelesaikan masalah hukum yang saat ini berjalan di pengadilan.

Namun, setidaknya bisa memfasilitasi penyelesaian secara mengikat, karena memiliki otoritas untuk itu.

“Mestinya Menteri ESDM yang buat keputusan menengahi, bukan Wakil Presiden, Menteri BUMN dan DPR yang menengahi, karena otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi ada di Menteri ESDM, Masalah gugatan pidana saat ini, hanya menghukum manajemen atas kelalaiannya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com