Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Antri Panjang Daftar BPJS, ke Kantor Camat Saja...

Kompas.com - 19/05/2017, 11:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Utama Medan membuka kanal layanan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KJN-KIAS) kepada masyarakat di seluruh kantor kecamatan di Kota Medan.

Tujuannya, selain mempercepat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan juga untuk mengurangi antrian pendaftaran yang selama ini terjadi di Kantor BPJS.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sangat mengapresiasi terobosan ini. Dia langsung mengistruksikan seluruh camat dan lurah agar membantu pihak BPJS Kesehatan supaya makin banyak warga Kota Medan yang ter-cover dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Instruksi tersebut diucapkannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Medan tentang pendaftaran peserta JKN-KIS melalui kantor kecamatan.

“Kerja sama ini akan membantu dan mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selama ini jika mendaftar di Kantor BPJS Kesehatan, mereka harus antri. Jadi kalau tak mau antri panjang saat daftar BPJS, ke kantor camat saja...” kata Eldin.

Menurutnya, pendaftaran melalui kantor kecamatan cukup mudah sebab pihak BPJS telah menyiapkan dropbox di seluruh kantor camat se-Kota Medan. Bagi warga yang belum terdaftar, mereka cukup mendatangi kantor camat di wilayah tempat tinggalnya masing-masing untuk melakukan pendaftaran.

“Saya minta camat dan lurah membantu dan mempermudah warga yang ingin mendaftar. Saya juga minta dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat benar-benar mengetahui manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Medan, dr Sudarto mengatakan, jumlah warga yang terdaftar menjadi peserta JKN-KIS di Kota Medan saat ini mencapai 1,7 juta jiwa atau 70 persen dari jumlah total penduduk sekitar 2,4 juta jiwa.

Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar meliputi sektor formal seperti pegawai negeri, perusahaan swaasta, TNI/Polri, sedangkan informal ada yang peserta mandiri yakni warga mampu dan kurang mampu.

Untuk peserta informal kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang dianggarkan melalui APBN maupun APBD, jumlahnya sekitar 800.000 jiwa.

Kata Sudarto, pada 2017 ini pihaknya menargetkan 80 persen dari jumlah total penduduk di Kota Medan harus terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

"Jadi dari 1,7 juta jiwa yang terdaftar sampai saat ini, berarti hanya membutuhkan sekitar 250.000 jiwa untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS sampai akhir Desember 2017 nanti. Masyarakat yang ingin mendaftar tinggal datang membawa perlengkapan pendaftaran," ucap Sudarto.

Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi perlengkapan pendaftaran, lanjut dia, berkas pendaftar dimasukan ke dalam dropbox.

"Nanti kami jemput dan dilakukan proses. Setelah kartu keluar langsung kami kirim kepada masyarakat yang bersangkutan melalui pos,” kata Sudarto lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com