Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tembus Rp 3,4 Triliun

Kompas.com - 23/05/2017, 21:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran pada tahun 2016 mencapai Rp 67,4 triliun. Adapun realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan sebesar Rp 67,2 triliun. Namun, masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

Pihak BPJS Kesehatan menyatakan, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai sekira 10 juta orang.

"Sejak BPJS Kesehatan dibentuk, jumlah tunggakan mencapai Rp 3,4 triliun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Fachmi menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa banyak peserta yang menunggak iuran. Selain itu, ada juga beberapa segmen peserta yang memang memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam membayar iuran.

Menurut Fachmi, segmen peserta yang paling banyak menunggak iuran kepesertaan adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Segmen tersebut juga cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang rendah.

"Ada dua alasan kenapa tingkat kepatuhan segmen peserta ini rendah. Pertama adalah karena memang ada yang tidak mampu membayar dan kedua, willingness atau keinginan untuk membayar rendah," ungkap Fachmi.

Menurut Fachmi, ada beberapa langkah yang ditempuh BPJS Kesehatan untuk menangani peserta yang menunggak iuran kepesertaan. Untuk mereka yang memang benar-benar tidak mampu membayar iuran akan dialihkan kepesertaannya.

Dan bagi mereka yang masih tidak mau membayar iuran dengan alasan apapun, maka BPJS Kesehatan akan menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa denda, hingga dicabut kepesertaannya.

"Ada yang tidak mau membayar dengan alasan ribet, tempat membayarnya jauh dari rumah, atau semacam itu," ungkap Fachmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com