Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pengangkut Uang G4S Ribut dengan Pengguna Jalan, Ini Tanggapan BI

Kompas.com - 26/05/2017, 16:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan mobil pengangkut uang milik perusahaan keamanan, G4S tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Meski video tersebut sudah lama diunggah ke internet, namun beberapa hari ini video tersebut ramai dikomentari netizen setelah diposting oleh seorang bernamaReza Agung Santosa melalui akun Facebook-nya.

Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil pengangkut uang dengan nomor polisi B 6632 AR dan nomor lambung 141 menyalip dari kiri.

Upaya pertama tidak berhasil. Kemudian mobil tersebut terus memaksa menyalip hingga berhasil melampaui kendaraan yang merekam ulah mobil warna biru itu.

Setelah berhasil mendahului dari kiri, si pengemudi mobil milik G4S malah mengintimidasi pengendara mobil yang merekam aksi tersebut.

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa mobil jasa pengangkutan uang tidak bisa seenaknya berkendara di jalan raya.

Mereka tak mendapatkan perlakuan khusus seperti halnya rombongan Presiden, pemadam kebaran, maupun ambulans.

Bank sentral mengungkapkan, mobil pengangkut uang harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Sehingga, mereka diperlakukan sama layaknya pengguna jalan lainnya.

"Mereka harus mematuhi aturan jalan raya, menurut undang-undang jalan raya," kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Andiwiana kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).

Semisal melintas jalur busway, mobil pengangkut uang pun dilarang melintas. Andiwiana menuturkan, perlakuan khusus seperti itu hanya diperuntukkan bagi Presiden, pemadam kebakaran, maupun misalnya ambulans.

Sementara itu, pihak G4S sejauh ini belum berhasil dihubungi.

Berikut videonya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com