Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Mobil Pengangkut Uang Harus Patuhi Undang-undang Lalu Lintas

Kompas.com - 26/05/2017, 21:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video mengenai mobil pengangkut uang milik perusahaan keamanan G4S tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil pengangkut uang dengan nomor polisi B 6632 AR dan nomor lambung 141 menyalip dari kiri. Mobil tersebut terus memaksa menyalip hingga berhasil melampaui kendaraan yang merekam ulah mobil warna biru itu.

Setelah berhasil mendahului dari kiri, si pengemudi mobil milik G4S malah mengintimidasi pengendara mobil yang merekam aksi tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengelolaan uang dan sistem pembayaran menyatakan, mobil pengangkut uang harus mematuhi aturan yang berlaku di jalan raya. Ini sama seperti pengguna jalan lainnya.

"Secara umum untuk berkendara di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti UULJ) dan tidak ada perlakuan khusus untuk mereka," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Pemantauan, Grup Kebijakan Pengelolaan Uang, Departemen Pengelolaan Uang BI Hernowo Koentoaji kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).

Namun demikian, imbuh Hernowo, apabila di dalam praktiknya misalnya ada mobil pengangkut uang yang menggunakan pengawalan dari kepolisian, maka harus tetap pula mengikuti ketentuan aparat hukum.

Akan tetapi, Hernowo menyatakan selama ini sejauh yang diketahuinya tidak pernah ada pengawalan dalam konteks mobil pengangkut uang dikawal oleh kendaraan patwal polisi. "Kalau polisi sebagai pengawal pembawaan barang berharga ada," tutur Hernowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Whats New
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Whats New
Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Whats New
Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Whats New
Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com