Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hentikan Perizinan Tambang di Pulau-pulau Kecil

Kompas.com - 29/05/2017, 18:00 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk menyelamatkan seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia dari daya rusak industri tambang. Hal ini mengemuka pada Seminar Publik dan Rapat Kerja dalam rangka Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2017 yang berlangsung di Manado Senin, (29/05/2017) dan dihadiri oleh perwakilan warga Pulau Bangka, pemerintah serta organisasi masyarakat sipil terkait.

Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka juga kembali mendesak pemerintah segera melakukan eksekusi dan memulihkan lingkungan di Pulau Bangka, Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Surat Keputusan Nomor 1361K/2017 tertanggal 23 Maret 2017.

“Kami mendesak langkah cepat dan tepat pemerintah melakukan pemulihan lingkungan di Pulau Bangka dan memastikan tidak ada lagi perizinan tambang baru yang dikeluarkan,” tegas Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah.

Johansyah juga menyatakan kemenangan gugatan warga terhadap perizinan tambang PT MMP di Pulau Bangka sangat penting menjadi yurisprudensi sebagai terobosan dan pedoman penegakan hukum untuk penyelamatan seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia dari kerusakan lingkungan akibat industri tambang.

“Pulau-pulau kecil di Indonesia semakin rentan akibat dampak perubahan iklim. Kondisinya akan semakin diperparah jika pemerintah masih saja obral dan gagal menghentikan perizinan tambang di pulau-pulau kecil itu,” jelas Johansyah.

Sementara Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, Jull Takaliuang, menegaskan bahwa pemulihan lingkungan di Pulau Bangka perlu segera diawali dengan penyegelan aset dan pembongkaran fasilitas PT MMP serta penilaian (valuasi) kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahan tersebut.

“Selama ini PT. MMP terus beraktivitas tanpa menghormati aturan, proses dan putusan hukum. Kita menginginkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dijalankan bukan malah dipermainkan,” ujar Jull.

Juru Kampanye Kelautan Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution, menyatakan paradigma pembangunan berkelanjutan di pulau-pulau kecil adalah pembangunan tanpa tambang.

“Untuk menyelamatkan ruang hidup warga dan melestarikan keanekaragaman hayati, arah pembangunan tanpa industri tambang di pulau-pulau kecil di Indonesia mutlak menjadi komitmen bersama,” tegas Arifsyah.

Bikin Petisi

Untuk pengawalan kemenangan gugatan hukum warga Pulau Bangka terhadap perizinan PT MMP serta advokasi penyelamatan pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia, Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka dalam waktu dekat akan segera membawa hasil rumusan seminar dan rapat kerja Peringatan HATAM 2017 di Manado ini ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Puluhan ribu orang di berbagai daerah di Indonesia juga mendukung gerakan Penyelamatan Pulau Bangka melalui petisi di laman change.org/savebangkaisland yang diinisiasi Vokalis Kaka “Slank”. Hingga kini petisi tersebut sudah ditandatangani hampir 30.000 orang.

Tahun ini, HATAM Nasional diperingati serentak di 22 wilayah simpul perlawanan terhadap tambang di seluruh Indonesia. Tanggal 29 Mei dipilih karena berkaitan dengan peristiwa bencana tambang terbesar di Indonesia, tragedi Lumpur Lapindo 11 tahun yang lalu sebagai bukti kegagalan industri tambang selama ini.

(Baca: Duet Maut Dua BUMN Ini Disiapkan Kelola Tambang Freeport )

Kompas TV Meski Dilarang, Warga Tetap Menambang Emas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com