Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Calon Pimpinan OJK Versi DPR

Kompas.com - 30/05/2017, 05:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 akan segera dipilih oleh Komisi XI DPR RI. Lalu, apa sebenarnya kriteria calon pimpinan OJK yang ideal di mata DPR?

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan OJK, yakni pemahaman terkait industri jasa keuangan. Ini bukan hanya soal teori, namun juga praktik terkait aturan-aturan yang bakal diterbitkan.

"Kedua, masalah iuran yang begitu besar yang membebani industri, yang membuat mereka susah berkembang. Itu juga harus mereka pikirkan ke depannya," tutur Mekeng di Gedung DPR/MPR, Senin (29/5/2017).

Karakteristik lain adalah calon pimpinan OJK harus mempunyai pemahaman mendalam terkait kondisi industri jasa keuangan secara riil. Menurut Mekeng, kebanyakan calon yang ada saat ini ialah para birokrat dan minim pelaku usaha.

"Tidak ada yang salah dengan birokrat selama dia memahami industri dengan benar dan bukan hanya teori," ungkap Mekeng.

Oleh sebab itu, imbuh Mekeng, Komisi XI meminta masukan dari para pelaku usaha di industri jasa keuangan. Selain itu, pihaknya pun akan menelusuri rekam jejak dari para calon anggota dewan komisioner OJK dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com