Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Minimarket, Ini Kata Aprindo

Kompas.com - 03/06/2017, 15:38 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak mempermasalahkan pemerintah akan mengatur keberadaan minimarket.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan Indonesia telah mempunyai Peraturan mengenai pengaturan minimarket.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Perpres sudah ada, untuk presentase-presentase sudah ada semua. Hanya Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan kembali. Akn tetapi, intinya apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada," ujar Wakil Ketua Umum Tutum Rahanta saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017). 

Terkait dengan pengaturan kepemilikan saat ini minimarket telah menerapkan sistem waralaba atau franchise. Artinya, masyarakat bisa menjadi pemilik utama minimarket.

"Kita ada sistem franchise kok. sahamnya harus dimiliki masyarakat, beli aja sahamnya dia (perusahaan)  jual kok. Jadi bukan barang baru," jelas dia. 

Tutum menambahkan, minimarket hanya menjajakan 10 persen produk dengan merek sendiri yang tidak diproduksi oleh minimarket itu sendiri.  Akan tetapi, minimarket mengambil produk dari industri rumah tangga yang kemudian diberi merek sendiri.

"Peraturan kita boleh menjual (produk sendiri) 15 persen, sekarang aja hanya 10 persen. Jadi kita beli produk UKM dan kita branding, Mana bisa bikin kita kan pedagang. Kayak kacang goreng, masa Alfamart goreng sendiri, yang nggak. Jadi produksinya dari industri rumah tanggga," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur keberadaan minimarket di Indonesia. Hal ini dilakukan agar kehadiran pasar tradisional masih eksis d?i tengah masyarakat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com