Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta "Fintech" Kerja Sama dengan Industri Jasa Keuangan

Kompas.com - 03/06/2017, 18:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) bersinergi dengan industri jasa keuangan.

Dengan demikian, keduanya bisa tumbuh bersama dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

“Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Jumat (2/6/2016).

Muliaman menyatakan, fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat.

Menurut dia, untuk mensinergikan fintech dengan industri jasa keuangan, beberapa hal bisa dilakukan.

Pertama, kolaborasi jalur informasi antara fintech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi yang sudah dibangun. Pemanfaatan fungsi fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan.

Selain itu, bisa juga dilakukan kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk ini, pelaku fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain untuk membuat produk yang bermanfaat bagi kedua pihak.

"Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan fintech yang menyediakan platform UMKM digital," jelas Muliaman.

Selain sinergi dengan industri jasa keuangan, OJK melihat perkembangan fintech harus mencermati beberapa hal seperti perlindungan konsumen dan perlindungan data negara.

Perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan fintech.

Sementara itu, faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja, seperti serangan hacker, malware, dan sebagainya.

Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.

"Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking sedang dalam proses pembahasan," tutur Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com