Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Informasi Keuangan yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Kompas.com - 05/06/2017, 19:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan perbankan untuk melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai Perpres Nomer 1 Tahun 2017.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, penyampaian informasi dari bank kepada Ditjen Pajak ada dua cara.

"Pertama secara otomatis, maksudnya tanpa dilakukan permintaan, informasi sudah disampaikan. Kedua, by request," ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Senin (5/6/2017) .

Ada beberapa informasi yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Untuk kepentingan perpajakan nasional, waktu pelaporan paling lambat 30 April 2018 mendatang.

Informasi yang wajib dilaporkan yaitu identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan.

Terkait saldo atau nilai rekening, ketentuan untuk pertukaran internasional yakni minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional.

Sementara itu untuk kepentingan perpajakan nasional, nominal saldo yang wajib dilaporkan yakni Rp 200 juta. Batasan ini berlaku untuk semua wajib pajak pribadi. Adapun wajib pajak badan tidak ditentukan batas nominalnya.

Berbagai ketentuan itu terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini adalah aturan teknis dari Perppu Nomer 1 Tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com