JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akan menertibkan kurang lebih 783 money changer atau tempat penukaran uang yang tak berizin di seluruh Indonesia.
"Kami soroti money changer yang tidak berizin. Kita beri waktu untuk tertib, sudah diingatkan, sudah kita pasang papan pengumuman, poster," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Agus menyebut, money changer yang tidak berizin berpotensi digunakan untuk transaksi terkait tindak pidana.
"Money changer tidak berizin itu ternyata bisa menyelenggarakan extra ordinary crime yaitu pencucian uang, korupsi, narkoba sampai pembiayaan terorisme. Kita mesti tangani," kata dia.
Bahkan kata Agus, tak sedikit penyelundupan barang ke Indonesia dari luar negeri, pembayarannya dilakukan melalui money changer yang tidak berizin tersebut.
Karenanya, kata Agus, BI bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penertiban ratusan money changer yang tidak memiliki izin tersebut.
"Ini akan kita tertibkan, supaya ekonomi tetap terjaga kesehatannya dan demi stabilitas sistem keuangan. Mereka juga merugikan masyarakat karena menentukan nilai tukar yang luar biasa mahal. Kadang membebani masyarakat dengan biaya tambahan," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.