Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 08/06/2017, 06:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, keputusan pemerintah merevisi batas minimum pelaporan saldo rekening sudah tepat.

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan batas minimal pelaporan rekening dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

(Baca: Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar)

 

"Menurut saya sudah tepat (untuk) meredam gejolak," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan diterbitkan, sorotan memang mengarah ke pemerintah. Sebab batas minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan bank ke Ditjen Pajak hanya Rp 200 juta.

Yustinus menilai batas minimal Rp 200 juta memberikan kesan kebijakan itu menyasar pajak masyarakat kelas menengah dan para oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak, gejolak sudah terjadi dimasyarakat.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) misalnya, menyatakan keberatan keras dengan batas minimal pelaporan rekening Rp 200 juta. Kebijakan itu dinilai tidak pro UMKM.

(Baca: Pelaporan Rekening Rp 200 Juta, UMKM Merasa Dibidik Petugas Pajak)

Sebelum batas minimum pelaporan saldo rekening di revisi, Yustinus sendiri sudah menyarankan agar pemerintah fokus kepada nasabah besar dengan nominal saldo rekening Rp 1 miliar.

Batasan minimal pelaporan saldo rekening Rp 1 miliar dinilai lebih tepat dan tidak terkesan menyasar masyarakat kelas menengah dan para pelaku UMKM.

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com