Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Rapat Mentan dan DPR soal Bahan Pangan Jelang Lebaran

Kompas.com - 08/06/2017, 09:26 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna membahas harga dan pasokan pangan jelang Hari Raya Idul Fitri 2017 Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (7/6/2017). 

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti, Satuan Tugas Pangan Brigjen Rikwanto, Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron mengatakan, rapat tersebut menghasilkan tujuh poin penting soal pangan jelang Hari Raya Idul Fitri 2017.

"Pertama, Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan di tingkat konsumen, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan," ujar Herman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Namun demikian, Komisi IV DPR meminta pemerintah agar dalam menetapkan harga acuan pangan tidak merugikan produsen (petani) dengan mempertimbangkan harga di tingkat petani.

Herman menambahkan, Komisi IV DPR bersepakat dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia Perum Bulog dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal atas ketersediaan distribusi dan stabilisasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen pada masa puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2017.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah secara konsisten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pergeseran pola konsumsi dan permintaan pangan dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pangan menjelang Idul Fitri khususnya pada H-3 hingga H+7 Idul Fitri.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pergeseran pola konsumsi daan permintaan pangan serta tidak beroperasinya sebagian para pelaku usaha pangan

"Keempat, Komisi IV DPR meminta Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menindak tegas para pelaku usaha pangan yang melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga tinggi, sehingga merugikan masyarakat," paparnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 133 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kelima, Komisi IV DPR mendorong Perum Bulog untuk melakukan ekspansi usaha, diantaranya dengan mendirikan Rumah Pangan Kita (RPK).

Sedangkan untuk jangka panjang Komisi IV DPR meminta Perum Bulog mendirikan distribution center sebagai pusat distribusi pangan milik pemerintah dalam upaya untuk menjaga ketersediaan pangan dan menstabilkan harga.

Keenam, Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan diversifikasi pangan hasil perikanan menjadi produk yang bernilai tambah sebagai alternatif sumber protein selain daging sapi dan ayam

"Terakhir, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk setiap impor pangan pokok dan strategis dalam jumlah tertentu diwajibkan melakukan kemitraan dalam hal budidaya dengan petani," papar Herman.

(Baca: Mentan: Tertinggi di Dunia, Lonjakan Nilai Ketahanan Pangan Indonesia)

Kompas TV Satgas Pangan Gerebek Gudang Penimbunan Bawang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com