Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Rangkap Jabatan Komaris BUMN Akan Dibahas Antar-Kementerian

Kompas.com - 13/06/2017, 14:43 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menelisik apakah ada anak buahnya yang juga menjadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan persoalan rangkap jabatan itu akan dibicarakan antar-Kementerian. Hanya saja Rini tidak menjelaskan kapan pembicaraan itu akan dilakukan.

"Ya nanti akan kita bicarakan bersama antar kementerian," kata Rini di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan Jakarta Barat (13/06/2017).

(Baca: Di Kementerian Ini, Eselon I hingga IV Dapat Jatah Komisaris BUMN)

 

Diketahui, temuan Ombudsman RI dari 144 unit BUMN, ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik. Angka itu 41 persen dari total 541 komisaris BUMN.

Persoalan yang muncul dari rangkap jabatan, pertama, melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Secara tegas UU tersebut melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi komisaris BUMN.

Kedua, rangkap jabatan akan memunculkan konflik kepentingan. Misalnya, ada seseorang ASN rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan atau BUMN, kemudian ada proyek atau tender di kementeriannya.

Hal ini berpotensi terjadinya permainan agar perusahaan atau BUMN tempatnya bekerja memenangkan lelang proyek tersebut. Ketiga, alasan diangkatnya seseorang menjabat komisaris di suatu BUMN berpotensi terjadinya jual beli pengaruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com