Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda dan Pengusaha yang Aktif Dukung Jaminan Sosial akan Raih Penghargaan

Kompas.com - 20/06/2017, 13:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memberi penghargaan kepada pemerintah daerah dan pengusaha yang aktif mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Piala penghargaan ini dinamakan Paritrana yang berasal dari bahasa Sansekerta dan berarti perlindungan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penilaian akan dilakukan mulai Selasa (20/6/2017) hingga (31/10/2017) mendatang.

"Kami yakin pemberian penghargaan ini akan menambah kepedulian dan literasi masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kemandirian, apabila terjadi resiko sosial ekonomi. Seperti kecelakaan, kematian, atau memasuki usia tidak produktif," kata Agus, pada acara launching "Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan Tahun 2017", di Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Dia mengklaim pemberian penghargaan ini akan menumbuhkan antusiasme kepada pemerintah daerah dan pengusaha untuk berperan aktif mendorong seluruh stakeholder pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, seluruh dunia telah menyepakati bahwa jaminan sosial merupakan suatu hak dasar tiap warga negara untuk mendapat jaminan perlindungan jika terjadi resiko sosial. Dia berharap, pemberian penghargaan ini dilakukan tiap tahunnya.

Pemberian penghargaan rencananya akan diberikan kepada pemerintah kota, kabupaten, provinsi, dan pengusaha pada pekan pertama Desember 2017.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan memberi penghargaan tersebut bertepatan dengan ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan pada 5 Desember 2017.

Kemudian, bagaimana kriteria penilaian pemerintah daerah dan pengusaha yang akan mendapat penghargaan ini?

"Dari Pemda, akan dilihat regulasi, peran aktif, dan inisiatif mereka dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial. Kemudian dilihat dari kinerja untuk jumlah kepesertaan dari masing-masing pemerintah daerah," kata Agus.

Dari pelaku usaha, tim penilai akan melihat tertib administrasi. Mulai dari pendaftaran, pelaporan besaran iuran, hingga tertib administrasi untuk pembayaran iurannya.

Sebanyak 73 persen jumlah penduduk dunia belum mendapat jaminan sosial, sedangkan 27 persen sisanya sudah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di Indonesia, peserta aktif dan non aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 54 persen dari total masyarakat pekerja eligible dan peserta yang aktif sebesar 26 persen.

"Dengan tantangan yang dihadapi, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerjasama dengan stakeholder dan pemda," kata Agus.

Sementara itu Sesmenko PMK Satya Sananugraha mengatakan, hingga Mei 2017 peserta aktif dan non aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 47 juta pekerja. Jumlah ini, lanjut dia, masih jauh dari target pemerintah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com