Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawble, Inovasi Baru Aplikasi Teknologi Hukum Digital

Kompas.com - 22/06/2017, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Industri keuangan, kita semua mengenal istilah financial technology atau fintech, yang diterjemahkan menjadi teknologi finansial atau tekfin. Teknologi ini merevolusi kinerja perbankan dalam rangka inklusivitas keuangan masyarakat.

Hal sama terjadi di ranah hukum, di mana muncul kini regulatory technology (regtech). Aplikasi digital produk hukum ini dapat digunakan sebagai project management tool oleh konsultan hukum, industri, bisnis, regulator atau pemerintah, sehingga mempercepat kerja mereka.

Selain itu, diharapkan juga regtech dapat membantu masyarakat agar lebih 'paham' hukum atau inklusi di bidang hukum (regulatory inclusion).

Salah satu produk regtech yakni Lawble. Produk ini muncul untuk menjembatani pertumbuhan ekonomi digital yang tinggi di masyarakat dengan payuh hukum yang jelas. Sebab selama ini, persoalannya ada "gap" antara banyaknya peraturan dengan arus informasinya ke publik.

Lawble, aplikasi digital produk hukum terlengkap pertama di Indonesia, tidak lama lagi akan hadir untuk mengisi gap tersebut dengan dukungan teknologi. Aplikasi regtech ini adalah inovasi awal agar produk hukum bisa "go digital".

Menggunakan Lawble, kerja konsultan hukum, pelaku bisnis, regulator/pemerintah akan lebih cepat, dan, diharapkan juga dapat membantu masyarakat agar lebih paham atau 'melek' hukum (regulatory inclusion).

"Aplikasi ini tidak akan mengambil alih peran konsultan hukum, karena fungsinya antara lain sebagai panduan, dan project management tool,“ kata CEO PT Karya Digital Nusantara, Charya Rabindra Lukman, di Jakarta, melalui keterangannya.

Keberadaan Lawble, kata dia, justru mempermudah kerja konsultan hukum. "Melalui Lawble nantinya pengguna dapat mengakses lebih dari 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia untuk memudahkan melakukan analisa maupun membuat produk hukum."

Charya mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya sangat mendukung teknologi seperti yang dikembangkan Lawble ini, sebab dapat membantu bisnis dan masyarakat untuk lebih dapat mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

Menurut dia dengan kemudahan-kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan diharapkan segera terciptanya inklusi hukum di Indonesia.

Senior Research Executive OJK Hendrikus Passagi menyambut baik hadirnya Lawble. Dia mengatakan, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya tentunya akan sangat mendukung apabila ada cara bagi teknologi bisa membantu seluruh bisnis dan anggota masyarakat untuk lebih mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

"Jadi regulator tidak lagi terlalu disibukkan dengan terus menerus menjawab pertanyaan atas peraturan - peraturan yang sebenarnya sudah tersedia," ujar dia.

Inklusi Hukum

Charya menambahkan, aplikasi Lawble akan diluncurkan secara resmi pada September 2017. Saat ini perusahaan terus mensosialisasikan manfaat regtech ke sejumlah pihak.

Dia menjelaskan, dilihat dari jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kondisi geografis, dan penetrasi digital, Indonesia butuh dukungan teknologi digital untuk percepatan menuju inklusi hukum.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Whats New
Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Whats New
Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com