Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bentuk Tim Pengawasan Tarif Taksi Online

Kompas.com - 03/07/2017, 15:36 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim pengawasan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Saat ini, Kemenhub telah menetapkan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, salah satu pengawasannya dengan menyamar sebagai penumpang taksi online untuk mengetahui tarif yang dikenakan oleh perusahaan taksi online.  

"Kemenhub nanti membuat semacam tim untuk monitoring. Jadi bisa saja saya naik Grab, dan ketentuannya gimana," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).

Selain itu, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri menuturkan, Kemenhub akan selalu menanyakan kepada perusahan penyedia aplikasi taksi online terkait apakah tarif per kilometernya sesuai dengan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan. 

"Kita juga menanyakan kepada penumpang sendiri yang merasakan, apakah sudah ada perubahan atau belum. Apakah harganya lebih murah atau tetap, atau lebih mahal," kata dia.

"Dan juga dari manajemen langsung, sudah menyatakan iya sudah laksanakan atau belum. Kalau belum ini kita tuntut."

Dalam hal ini, Pudji pun meminta kepada penumpang taksi online untuk melapor kepada Kemenhub jika menemukan tarif taksi online per kilometer tidak sesuai dengan yang ditetapkan. 

"Bisa (mengadu). Jadi bukan hal yang baru, konteks ini dilakukan pada saat masyarakat menggunakan itu, misalnya tarif pesawat, kalau lebih mahal dan murah, kan masyarakat yang mengadu. Kita buka pengaduan," pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah. 

Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com