Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Masih Banyak Korporasi Non-bank Belum Lapor Utang Luar Negeri

Kompas.com - 05/07/2017, 21:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) terus memonitor perkembangan utang luar negeri (ULN) korporasi non-bank.

BI menuturkan, ULN korporasi non-bank perlu dimitigasi risikonya. BI menyoroti pun menyoroti asih banyaknya korporasi non-bank yang belum melaporkan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negerinya. Pasalnya, baru 2.557 dari 2.700 korporasi yang sudah melaporkan ULN ke BI.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo meminta perusahaan atau korporasi nonbank dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan ULN. BI pun juga sudah mengeluarkan aturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank.

Dalam aturan itu, BI mewajibkan korporasi untuk melaporkan penerapan prinsip kehati-hatian, yaitu pemenuhan rasio lindung nilai (hedging) minimal 25 persen dari selisih negatif antara aset dan kewajiban valas.

Selain itu, rasio likuiditas minimal 70 persen dari ULN yang akan jatuh tempo sampai dengan tiga bulan ke depan. Ketentuan lain adalah korporasi peringkat utang minimal BB-.

"Kamis sudah keluarkan aturan prinsip kehati-hatian bagi perusahaan atau korporasi nonbank kususnya dalam melakukan utang ke luar negeri. Ini berlaku bagi korporasi nonbank, mereka perlu mengetahui prinsip kehati-hatian yang meliputi 3 aspek itu," kata Agus di Gedung DPR/MPR, Rabu (5/7/2017).

BI menyatakan, ULN swasta menyusut pasca terbitnya peraturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. BI pun terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan utang luar negeri yang dilakukan korporasi non-bank.

Posisi ULN sektor swasta tercatat sebesar 159,9 miliar dollar AS atau 49 persen dari total ULN. Dengan perkembangan ini, rasio ULN Indonesia terhadap PDB pada akhir kuartal I 2017 tercatat pada kisaran 34 persen, namun menurun jika dibandingkan kuartal I 2016 yang sebesar 37 persen.

"ULN merupakan gabungan dari pemerintah dan swasta. BI berterimakasih atas perhatiannya. Kami sudah mengeluarkan aturan untuk menjaga kesehatan dari sektor swasta. Kami akan memantau hasilnya, sehingga Kemenkeu akan tahu utang swasta setiap saat," ungkap Agus.

Terkait korporasi nonbank yang belum melapor kepada BI mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negerinya, BI akan mengenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 10 juta bila korporasi yang dimaksud tidak melapor hingga batas waktu yang ditetapkan.

Ketentuan mengenai denda tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor/17/3/Dsta mengenai pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.

Dalam SE tersebut, korporasi yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi Rp 500.000 per hari dan denda maksimal Rp 5 juta. Adapun bagi korporasi yang hingga akhir masa keterlambatan belum juga menyertakan laporan, akan dikenakan denda Rp 10 juta.

BI menyatakan, salah satu tujuan pelaporan utang luar negeri tersebut adalah untuk memastikan perusahaan tidak terkena dampak kerugian akibat selisih kurs.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com