Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Masih Keberatan Terkait Aturan Balik Nama STNK

Kompas.com - 07/07/2017, 19:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir taksi online mengaku masih keberatan terkait dengan aturan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pribadi menjadi atas nama perusahaan.

Menurut para sopir, balik nama STNK atas perusahaan ke depannya akan menimbulkan masalah. 

Salah satu sopir taksi online, Dana mengatakan, rata-rata sopir taksi online membeli kendaraan secara kredit. Jika STNK diubah kepemilikannya, maka sopir taksi itu melanggar perjanjian kepada pihak leasing.

"Membaliknamakan STNK sudah wanprestasi dari akad kredit mereka (Sopir taksi online). Apalagi, sopir mengambil kredit rata-rata 4-5 tahun," ujar Dana kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2017).

Oleh karena itu, pria yang sejak dua tahun lalu berprofesi sopir taksi online ini meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan agar adanya kebijakan khusus mengenai balik nama STNK kendaraan taksi online.

"Menurut saya, tetap di bawah koperasi, dimasukkan ke dalam koperasi tersebut, lebih simple begitu. Kalau begini terus saya yakin agak berat. Karena rata-rata mobil kredit dan jelas-jelasi ini merugikan kami,"pungkas dia. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kendaraan taksi online tidak langsung membalik nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari individu menjadi berbadan hukum seperti perusahaan atau koperasi. 

Akan tetapi, balik nama diberlakukan sampai masa berlaku lima tahun STNK habis. 

"Jadi nanti tidak serta merta balik nama. Kalau punya mobil baru dua tahun beli berarti baru. Tiga tahun kemudian habis masa STNK nya, disitulah baru balik nama atas nama badan hukum. Sehingga tidak terlalu memberatkan, karena biaya untuk material hanya sekali saja pada saat masa berlakuk habis," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com