Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Aset dan Modal Tinggi, Perlukah BPR Berubah Jadi Bank Umum?

Kompas.com - 10/07/2017, 17:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengoperasikan bank perkreditan rakyat (BPR), modal minimal yang harus dimiliki berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 4 miliar.

Akan tetapi, saat ini tidak sedikit BPR yang modalnya besar, hingga setara dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) I.

Dengan adanya BPR yang modalnya menyamai bank BUKU I, apakah perlu BPR tersebut berubah menjadi bank umum?

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menyatakan, meski memiliki aset dan permodalan yang tinggi, BPR tak perlu mengubah diri menjadi bank umum.

"Kalau melihat peta volume, BPR di Indonesia itu ada yang aset maupun modalnya sudah melebihi bank BUKU I. Aset per Desember 2016 kemarin ada yang lebih dari Rp 7 triliun," kata Joko di Jakarta, Senin (10/7/2017).

(Baca: "Fintech" Menjamur, Bagaimana Nasib BPR?)

Menurut Joko, BPR tak perlu berubah menjadi bank umum lantaran memiliki kebiasaan dan budaya yang berbeda.

Pasalnya, BPR didirikan untuk mengkhususkan diri dan fokus pada pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sehingga, apabila BPR berubah menjadi bank umum, maka kompleksitasnya juga akan berbeda.

Hal yang paling tepat menurut Joko adalah BPR tetap menjadi BPR meski aset dan modalnya besar.

"Tapi sesuai dengan titahnya, bagaimana dia inklusi UMKM di Indonesia. Kalau kemampuannya meningkat, maka kemampuan untuk inklusi, kemampuan untuk melakukan edukasi, dan menjadi pendamping UMKM semakin tinggi," jelas Joko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total aset industri BPR mencapai Rp 115,2 triliun per April 2017.

Angka ini meningkat 10,18 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun jumlah BPR saat ini mencapai 1.621 BPR di seluruh Indonesia.

Sementara itu, jumlah kredit yang disalurkan BPR secara keseluruhan mencapai Rp 110,9 triliun, tumbuh 9,95 persen (yoy).

Dana pihak ketiga (DPK) BPR per April 2017 mencapai Rp 95,5 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,98 persen (yoy).

(Baca: Produk dan Layanan BPR Dinilai Belum Variatif)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com