Asing Bisa Kuasai 100 Persen Saham di Pembangkit Listrik
Estu Suryowati
Kompas.com - 24/04/2014, 18:55 WIB
Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, akan ditandatangani Presiden dalam 1-2 hari ke depan.