Pemerintah Kenakan Pajak Pembelian Kapal Impor Bekas
Yoga Sukmana
Kompas.com - 11/11/2014, 13:11 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan mengenakan pajak 5 persen untuk pembelian kapal-kapal impor bekas. Pasalnya, hal itu dinilai sebagai proteksi perlindungan terhadap industri galangan kapal dalam negeri.