5 Bank Didenda Rp 39 Triliun Terkait Manipulasi Valas
Kompas.com - 13/11/2014, 04:03 WIB
Lima bank besar secara bersama-sama dikenai denda 3,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 39 triliun oleh badan pengawas Inggris dan Amerika Serikat atas klaim bahwa bank-bank berusaha memanipulasi kurs mata uang asing di pasar.