OJK: UU Asuransi Baru, Demi Kepercayaan Masyarakat
Stefanno Reinard Sulaiman
Kompas.com - 19/01/2015, 13:45 WIB
Menyusul diterbitkannya UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia.