Tak Penuhi Kepemilikan Minimal Pesawat, 8 Maskapai Diultimatum Kemenhub
Yoga Sukmana
Kompas.com - 03/09/2015, 20:46 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis delapan maskapai nasional yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.