Hati-hati, Mencoret-coret Uang Bisa Kena Pidana...
Ramanda Jahansyahtono
Kompas.com - 02/02/2016, 20:32 WIB
Orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.