Fitra Sebut KA Cepat dan 224 Proyek Strategis Nasional Rawan Bancakan
Yoga Sukmana
Kompas.com - 15/02/2016, 15:58 WIB
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang merugikan negara dapat dikenakan pidana.