Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Dendanya
Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kompas.com - 16/03/2016, 15:00 WIB
Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.