Main Laser di Sekitar Bandara, Siap-siap Dipenjara Setahun dan Denda Rp 1 Miliar
Yoga Sukmana
Kompas.com - 21/03/2016, 08:52 WIB
Penggunaan sinar laser yang langsung ditembakkan ke pesawat termasuk kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kegiatan itu dilarang oleh Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.